Khusus bagi mereka WP Badan atau Perorangan yang menggunakan PP 23/2018. Sudahkan Anda memanfaatkan ini untuk membantu bisnis Anda?
Informasi lain https://dokterpajak.com/pmk-44-tahun-2020-pajak-umkm-gratis
Informasi detil pada link berikut https://news.ddtc.co.id/soal-laporan-realisasi-insentif-pajak-djp-pemanfaatan-harus-sesuai-20810
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, yang menerima insentif terkait mitigasi dampak Covid-19 wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut masih menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Senin (11/5/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setelah pengajuan insentif disetujui, wajib pajak berkewajiban menyampaikan laporan realisasi insentif. Hal ini untuk melihat kebenaran atau mencegah penyalahgunaan insentif.
“Tentunya pemanfaatan insentif harus sesuai dengan yang diatur dalam PMK,” kata Hestu.
Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).
Terkait penyampaian realisasi insentif, Hestu mengatakan bila dalam laporan tersebut ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK 44/2020.
Iwan menjabarkan penyusuan aplikasi realisasi insentif pajak menjadi paling akhir dilakukan DJP lantaran akan mengakomodasi seluruh insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menanggulangi dan memitigasi dampak Covid-19.
“Pembinaan terhadap UMKM melalui edukasi perpajakan tetap dilaksanakan. Kami juga mengajak UMKM memanfaatkan insentif PPh final DTP ini,” katanya.
“Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut. Simak artikel ‘Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh DJP. (DDTCNews) (kaw)
Mohon maaf agak sedikit terlambat menginformasikannya. Tetapi ada pepatah mengatakan better late than never. Bagi WP UMKM bisa mengajukan (secara online) permohonan Insentif ini, dengan beberapa persyaratan tentunya -KLU tertentu, sebelum tenggat 20 Mei 2020.
Informasi lain https://dokterpajak.com/pmk-44-tahun-2020-pajak-umkm-gratis
Informasi detil pada link berikut https://news.ddtc.co.id/soal-laporan-realisasi-insentif-pajak-djp-pemanfaatan-harus-sesuai-20810
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, yang menerima insentif terkait mitigasi dampak Covid-19 wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut masih menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Senin (11/5/2020).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setelah pengajuan insentif disetujui, wajib pajak berkewajiban menyampaikan laporan realisasi insentif. Hal ini untuk melihat kebenaran atau mencegah penyalahgunaan insentif.
“Tentunya pemanfaatan insentif harus sesuai dengan yang diatur dalam PMK,” kata Hestu.
Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).
- Pengawasan Pemberian Insentif
Terkait penyampaian realisasi insentif, Hestu mengatakan bila dalam laporan tersebut ditemukan penyimpangan, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK 44/2020.
- Aplikasi Pelaporan Realisasi
Iwan menjabarkan penyusuan aplikasi realisasi insentif pajak menjadi paling akhir dilakukan DJP lantaran akan mengakomodasi seluruh insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menanggulangi dan memitigasi dampak Covid-19.
- Insentif untuk UMKM
“Pembinaan terhadap UMKM melalui edukasi perpajakan tetap dilaksanakan. Kami juga mengajak UMKM memanfaatkan insentif PPh final DTP ini,” katanya.
- Langkah Sudah Tepat
- Strategi Jangka Menengah
- Surat Setoran Pajak
“Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut. Simak artikel ‘Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
- Penerima Insentif
Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh DJP. (DDTCNews) (kaw)
Mohon maaf agak sedikit terlambat menginformasikannya. Tetapi ada pepatah mengatakan better late than never. Bagi WP UMKM bisa mengajukan (secara online) permohonan Insentif ini, dengan beberapa persyaratan tentunya -KLU tertentu, sebelum tenggat 20 Mei 2020.